Jalur Ilegal, Otoritas Bandara dan Kemhub Harus Ikut Bertanggungjawab


Pesawat AirAsia saat berada di apron bandara Changi, Singapura, Senin (29/12).
Pesawat AirAsia saat berada di apron bandara Changi, Singapura, Senin (29/12).
Jakarta - Jalur penerbangan AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura atas kasus jatuhnya pesawat QZ8501 masih simpang siur. Beberapa pihak mengatakan penerbangan AirAsia adalah ilegal.
Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden, memiliki pandangan lain. Otoritas bandara dan Kemhub justru yang harus bertanggung jawab.
Kleden mengatakan, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap iin terbang pesawat AirAsia QZ 8501.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki ijin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang," kata Kleden, Senin (5/1).
Kleden mengatakan, otoritas dan kemhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemhub ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.
Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan.
Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemhub dan Otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang. Oleh sebab itu, lanjutnya, mabes polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang.
Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia Akun Orang Terkaya Di Dota 2

Game Baru Nan Keren dari Webgame, Tales of Gokong Akan Segera Hadir!

Tak Akan Ada Typo Lagi Pada Percakapan di WeChat