Pembekuan Izin Terbang AirAsia Bukan Solusi
JAKARTA - Terlepas legal atau ilegalnya izin terbang yang dilakukan AirAsia QZ 8501 yang belum terbukti, Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo menegaskan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tetap harus ikut bertanggung jawab atas kasus kelalaian pemberian izin terbang AirAsia. Sebab kata dia, orang yang paling berhak memberikan kelaikan dan izin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan adalah Menhub. "Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas izin dan tanda tangan Menhub langsung," kata Bambang, Selasa (6/1/2014). Bambang menjelaskan, pihak maskapai tidak bisa serta merta disalahkan begitu saja, lantaran bersifat pasif. Sementara Menhub sifatnya aktif dalam memberikan izinnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 122 (2), tentang Penerbangan, yang menyebut bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara. "Undan...