Posts

Showing posts from January, 2015

Pembekuan Izin Terbang AirAsia Bukan Solusi

Image
JAKARTA   - Terlepas legal atau ilegalnya izin terbang yang dilakukan AirAsia QZ 8501 yang belum terbukti, Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo menegaskan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tetap harus ikut bertanggung jawab atas kasus kelalaian pemberian izin terbang AirAsia. Sebab kata dia, orang yang paling berhak memberikan kelaikan dan izin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan adalah Menhub. "Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas izin dan tanda tangan Menhub langsung," kata Bambang, Selasa (6/1/2014). Bambang menjelaskan, pihak maskapai tidak bisa serta merta disalahkan begitu saja, lantaran bersifat pasif. Sementara Menhub sifatnya aktif dalam memberikan izinnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 122 (2), tentang Penerbangan, yang menyebut bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara. "Undan...

Kemenhub Diminta Tak Cari Permasalahan Baru

Image
Petugas dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa sejumlah serpihan pesawat AirAsia QZ8501 di posko DVI di Lanud TNI AU Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2015). Hingga saat ini serpihan-serpihan tersebut masih dikumpulkan di Lanud TNI AU Iskandar sebelum dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut. JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi V  Yudi Widiana  menyebutkan, Kementerian Perhubungan seharusnya berempati atas tragedi  AirAsia  QZ8501, bukannya malah meperkeruh keadaan dengan mencari permasalahan baru. "Harusnya Kemenhub empati dalam masa berkabung  AirAsia . Dan kemenhub fokus melakukan perbantuan pencarian black box dan evakuasi," kata Yudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2015). Sementara mengenai pembekuan izin  AirAsia , dirinya menilai maskapai penerbangan tidak dalam posisi salah, dan Kemenhub harusnya juga obyektif membekukan suatu rute penerbangan. "Saat ini libur natal tahun bany...

Sibuk Soal Izin AirAsia, Kemenhub Tak Punya Empati atas Tragedi QZ8501

Image
- Evakuasi jenazah AirAsia di Pangkalan Bun Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tak memiliki empati atas tragedi kecelakaan AirAsia QZ8501. Pasalnya Kemenhub justru mencari permasalahan baru yakni soal izin rute Surabaya-Singapura. "Harusnya Kemenhub harus empati dalam masa berkabung AirAsia. Dan Kemenhub fokus melakukan perbantuan pencarian black box dan evakuasi," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana kepada wartawan, Selasa (6/1). Sementara itu mengenai pembekuan izin AirAsia rute Surabaya-Singapura menurut Yudi, pihak maskapai tidak dalam posisi salah.  "Saat ini libur natal tahun banyak  extra flight  yang sudah direncanakan maskapai dan ini dimanfaatkan benar oleh maskapai," paparnya. Dibeberkan Yudi, DPR mendapati ada 308  extra flight . Hal ini disinyalir adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak Kemenhub dimana tanggung jawab ada di otoritas Bandara dan Ditjen Perhubungan Udara. "Kalau itu  extra f...

Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia

Image
Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia JAKARTA  - Polemik izin terbang AirAsia QZ8501 masih simpang siur. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus  Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggungjawab. Menurut Kleden, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat tersebut. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti ini kan pihak bandara mengizinkan terbang," ungkap Kleden, Selasa (6/1). Dia menilai, otoritas bandara dan kemenhub punya keterkaitan  dalam urusan penerbangan. Menurutnya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian. Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata dia, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang pal...

Jalur Ilegal, Otoritas Bandara dan Kemhub Harus Ikut Bertanggungjawab

Image
Pesawat AirAsia saat berada di apron bandara Changi, Singapura, Senin (29/12). Jakarta  - Jalur penerbangan AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura atas kasus jatuhnya pesawat QZ8501 masih simpang siur. Beberapa pihak mengatakan penerbangan AirAsia adalah ilegal. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden, memiliki pandangan lain. Otoritas bandara dan Kemhub justru yang harus bertanggung jawab. Kleden mengatakan, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap iin terbang pesawat AirAsia QZ 8501. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki ijin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang," kata Kleden, Senin (5/1). Kleden mengatakan, otoritas dan kemhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemhub ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian. Sementara un...